Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah melakukan penanganan kasus yang cukup canggih, yaitu tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui email. Seorang warga negara asing (WNA) menjadi korban dari aksi kejahatan tersebut.
"Pada 6 Februari lalu korban melapor ke Unit Cyber Crime. Yang bersangkutan telah diancam orang tidak dikenal," kata Saud dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.
Saud menuturkan bila korban tidak menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada tersangka, maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto-foto pribadi yang bersangkutan.
"Disebarluaskan melalui sejumlah media sosial seperti twitter, online dan lainnya," terang Saud lagi.
Sementara itu, Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Khusus, Kombes Pol Tommy Watuliu, menyatakan dalam kasus ini, bekas PNS asal Jateng ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mulai dilacak melalui online dan ditemukan petunjuk khusus, yang bersangkutan di Jateng, dan ditemukannlah dan dapat ditangkap BA, 32, eks PNS di Wonosobo. Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," urai Tommy.
Tommy mengatakan dalam setiap aksi, tersangka selalu melakukan di warnet-warnet sekitar rumahnya. Bahkan saat ditangkap, BA tengah bermain internet. "Berhati-hati terima spam email. Kasus ini cukup rumit. Banyak infrasturktur masih dalam penguatan," ucapnya.
Dia melanjutkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencari secara acak email korban kemudian membajak email tersebut. Tersangka lantas mengirimkan pesan kepada korban melalui akun lain. "Dia tidak kenal dengan korban sebelumnya. Bisa saja untuk melakukan penipuan, dari penyelidikan, baru satu (korban)," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong di komen ya :)
AKU CINTA INDONESIA